Tersenyumlah karena senyum adalah sedekah

Di jawa timur 3800 orang mati di jalan

 Surabaya.Korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur periode Januari hingga September 2011 mencapai lebih dari 3.800 orang. 70 persen didominasi pengendara roda dua. Dan 40 persen para korban tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Jumlah itu diungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian disela-sela Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan rekayasa, analisa dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas dan PP no 37 tahun 2011 tentang Forum lalu lintas dan angkutan jalan di gedung Mahameru Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Selasa (25/10/2011).

"Harusnya ini tanggap darurat. Bagi pemangku-pemangku kepentingan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan lebih care," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian kepada wartawan.

Ia membandingkan dengan korban tewas akibat wabah yang selama ini selalu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

"Kenapa 5 orang, 30 orang, 100 orang meninggal kena difteri sudah ribut diblowup, digelontorkan dana miliaran rupiah, tanggap siaga," ujarnya.

Sam berharap, dengan hadirnya Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di dalamnya terdiri dari berbagai instasi seperti kepolisian, dinas perhubungan, dinas PU bina marga, dan instansi lainnya, dapat memahami tanggungjawabnya masing-masing.

"Selama ini selalu salah menginterpresepsikan bahwa itu kewenangan polisi. Tanggungjawab polisi adalah memberikan pelayanan. Tanggungjawab PU memperbaiki jalan. Dinas Perhubungan untuk sarana dan prasarana," katanya.

Dengan adanya PP no 37 dan 32 tahun 2011 dalam rangka implementasi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan semua pihak hingga tinggak kabupaten dan kota, dapat ikut serta menciptakan keamanan ketertiban kelancaran (kamtibcar) lalu lintas (lantas).

"Seluruh kota dan kabupaten kita harap akan ada inovasi mengembangkan tanggungjawab di forum lalu lintas. Kita mengembangkannya bukan rakyat patuh dulu, tapi tanggungjawabnya pemangku kepentingan apa," jelasnya. sumber detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar